Pengaduan Nasabah

Home

Our Services

Layanan Pengaduan Nasabah

Dalam menjalankan kegiatan usaha Jasa Perbankan, BPR Sapadhana senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik kepada seluruh nasabah. Namun, kami menyadari bahwa dalam praktiknya, Bank mungkin tidak selalu dapat memenuhi harapan nasabah, baik karena kendala teknis maupun kurangnya informasi yang disampaikan secara transparan.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, BPR Sapadhana memiliki kewajiban untuk menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan setiap pengaduan nasabah sesuai dengan standar dan waktu penyelesaian yang telah ditetapkan.

cover website baruvv

Untuk pengajuan pengaduan secara lisan, Nasabah dapat menghubungi melalui telepon atau datang langsung ke kantor PT BPR Sapadhana.
Pengaduan nasabah akan ditangani dan diselesaikan dalam waktu 2 (dua) sampai 5 (lima) hari kerja oleh PT BPR Sapadhana.

Dalam hal pengaduan yang diajukan memerlukan penanganan dan penyelesaian lebih dari 5 (lima) hari kerja, maka petugas Bank akan menyampaikan kepada Nasabah untuk mengajukan pengaduan secara tertulis, agar proses penyelesaian dapat dilakukan secara lebih rinci dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Untuk pengajuan pengaduan secara tertulis, Nasabah dapat menyampaikannya melalui surat resmi yang dikirimkan melalui jasa ekspedisi atau diantar langsung ke kantor PT BPR Sapadhana, dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Nasabah.

  2. Fotokopi bukti transaksi yang terkait dengan permasalahan.

  3. Fotokopi dokumen pendukung lainnya (jika ada).

  4. Surat Kuasa dari Nasabah, apabila pengaduan diajukan oleh pihak yang mewakili.

Pengaduan tertulis yang diajukan oleh Nasabah akan diselesaikan dalam jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kerja.
Apabila PT BPR Sapadhana memerlukan perpanjangan waktu karena alasan tertentu, maka pihak Bank akan menghubungi Nasabah melalui telepon sebelum batas waktu 20 hari kerja tersebut berakhir.

Agar proses penyelesaian pengaduan dapat berjalan dengan cepat dan tepat, Nasabah diharapkan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Menentukan secara jelas inti permasalahan yang ingin diadukan.

  2. Menyiapkan seluruh dokumen pendukung terkait dengan permasalahan.

  3. Menyampaikan salinan dokumen tersebut kepada pihak Bank.

  4. Mencatat nomor registrasi pengaduan yang diberikan oleh petugas Bank.

  5. Menyimpan dengan baik dokumen atau surat hasil penyelesaian dari pengaduan tersebut.


 

Lembaga Terkait

BPR Sapadhana terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), serta merupakan peserta penjaminan dari LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Transaksi keuangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dari Bank Indonesia (BI).